Terkait Dugaan Nasabah Diteror dan Bunuh Diri Beredar di Medsos, OJK Panggil Pinjol AdaKami

243
Ilustrasi

ASARPUA.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) , hal itu dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Demikian diungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dalam siaran persnya, Kamis (21/09/2023).

“Aman Santosa menuturkan, dari pemanggilan tersebut diketahui pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan.

“Namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” katanya.

Menurut Aman Santosa, AdaKami juga menyampaikan telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Dari pertemuan tersebut bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi,

“AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan,” kata Aman.

Atas informasi tersebut, OJK mengambil tindakan memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

“OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” tuturnya .

OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

“OJK juga mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami,” ucapnya.

Dijelaskannya, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Baca Juga  Bupati Terima Audiensi Pengurus Ormas Tabagsel Kabupaten Asahan

Aman Santosa menyebutkan OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. Selanjutnya, OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Kemudian, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen,” tukasnya.

Ia mengatakan, pihaknya meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.

OJK pun mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Disebutkannya, jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157., katanya. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring