ASARPUA.com – Labuhanbatu – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap pengedar Narkoba di Pajak Hongkong, komplek Pasar Gelugur Rantauprapat, Minggu (10/08/2025).
“Pria berinisial PR alias Tulang (32), warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan beserta barang bukti sabu 12 bungkus (plastik klip kecil) seberat 2,76 gram dan 1 plastik klip kosong ukuran sedang,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Senin (11/08/2025).
Penangkapan dilakukan polisi Narkoba di satu ruko kosong di komplek Pajak Hongkong, Kelurahan Sirandorung, dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba, Ipda Risnal Situngkir SH, menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial Info Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, sebut Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi peredaran Narkoba tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, PR alias Tulang beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tim Satresnarkoba juga masih memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh Tulang,” sebut Arwin. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

