
ASARPUA.com – Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK dalam Konferensi Persnya ungkap sebanyak 509 Kasus terkait penyalahgunaan Narkotika, dalam jangka waktu 8 Bulan, sejak Bulan Januari hingga Bulan Agustus 2023. Dari 509 banyaknya Kasus tersebut, beberapa diantaranya telah diselesaikan, dan sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Medan.
“Para Pelaku yang ditetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 586 Orang, yakni 555 Orang Pria, dan 31 Orang Perempuan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/08/2023).
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, berupa Narkotika, Jenis Sabu, sebanyak 363,4 Kg, Ganja, sebanyak 203,8 Kg, Pil Ekstasi, sebanyak 1.467 Butir, Pil Happy Five, sebanyak 110 Butir dan Pil Riknola, sebanyak 10 Butir.
Selama ini, tambah Kombes Pol Valentino, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polrestabes Medan dengan tindakan persuasif. Salah satunya memberikan sosialisasi kepada para Pelajar, dan membentuk, serta mendirikan Kampung Bebas Narkoba.
Kapolrestabes menambahkan, agar seluruh unsur Pemerintah dan Elemen Masyarakat secara bersama-sama memerangi Narkoba, karena efeknya fatal merusak moral dan masa depan generasi bangsa.
“Kami harapkan upaya memberantas Narkoba ini dapat dilakukan oleh semua pihak, mulai dari Pemerintah hingga Elemen Masyarakat. Kepada para Orang Tua, kita harapkan supaya turut berperan aktif memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak mereka yang sudah beranjak remaja,” jelasnya.
Beberapa waktu yang lalu, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan telah mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba di 10 Wilayah Tempat yang berbeda di Kota Medan. Posko tersebut didirikan bertujuan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan peredaran Narkoba secara gelap di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Adapun 10 Wilayah Tempat dimana Posko Kampung Bebas Narkoba tersebut didirikan, yakni : Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jalan Balai Desa, Gang Tower, Desa Marindal, Kota Medan, Jalan Starban, Gang Wahyu Ujung, Kelurahan Polonia, Kita Medan, Jalan S Parman, Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kita Medan.
Selain itu juga di Jalan Benteng, Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Swadaya Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kita Medan, Kampung Sejahtera Jalan Zainul Arifin, Kita Medan dan Jalan Pertempuran, Lorong 7, Pulo Brayan, Kota Medan. (asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring