
ASARPUA.com – Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran terhadap 302 pinjaman online (Pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (Pinpri) untuk periode September – Oktober 2023.
Dari jumlah tersebut, 173 di antaranya merupakan Pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Sementara sisanya konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dalam siaran persnya, Minggu (12/11/2023), OJK merilis juga melakukan pemblokiran nomor rekening, virtual account dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelaku, untuk melindungi masyarakat.
Terhitung dari tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas Pinjol ilegal/pinjaman pribadi dan 251 entitas gadai ilegal.Ads
Hudiyanto dari Sekretariat Satgas Pasti menyebut, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan Pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Adapun Satgas Pasti saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas Pasti bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku.
Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas Pasti telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas Pinjol ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti juga telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan Pinjol ilegal di Indonesia.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait Pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas Pasti mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau Pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (Asarpua)
Reporter : Serasi Sembiring