
ASARPUA.com – Labuhanbatu – Personel Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Pelaku SL (36) Warga Kampung Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).
Parlando menjelaskan, bahwa pelaku ditahan sebagai tersangka di rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Panai Tengah sejak 15 November 2023, atas kasus pencurian handphone milik Zubaidah Nasution terjadi di Dusun V Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (21/11/2022).
Masih dijelaskan Parlando, terungkapnya kasus pencurian ini berawal pada Kamis (14/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB, telah terjadi pencurian di rumah korban Maryam Suci Fitri, di Dusun VIII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Pagi itu korban bersama suaminya bangun dan tidak mendapati handphone yang diletakkan di rak tv ruang tamu. Setelah diperiksa, ternyata pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka. Korban merasa lupa mengunci pintu, lantaran tidak ditemukan kerusakan pada bagian pintu dapur rumahnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melaporkan ke Polsek Panai Tengah.
Kasus pencurian ini ditindaklanjuti, Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho bersama Kanit Reskrim Ipda D Samosir melakukan penyelidikan dan pada Selasa (14/11/2023) berhasil menangkap pelaku SL di Desa Kampung Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan pencurian handphone milik korban Maryam Fitri dan telah menggadaikan Rp 300.000 kepada seseorang inisial YS (20), di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir.
YS pun mendatangi Polsek Panai Tengah guna menyerahkan handphone hasil curian merek Infinix Smart 5 milik korban Maryam Suci Fitri.
Belakangan diketahui, bahwa pelaku juga melakukan pencurian handphone milik korban lain Zubaidah Nasution pada Senin (21/11/2022).
“Pelaku SL mengakui dengan terus terang. Barang buktinya satu unit handphone merek Vivo Y21 1904 warna merah,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di RTP Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan