
Adapun pelaku berinisial MS alias Ralo (56) warga Dusun Lalang Bundar Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 blok notes berisikan tebakan angka, 1 lembar kertas karbon, 1 buah pulpen dan Uang tunai senilai Rp67.000.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, ketika dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021) menerangkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Dusun Lalang Bundar Desa Sukarame, sering terjadi perjudian tebak angka jenis Togel.
Menurut Kapolsek, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya pun langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Di lokasi, petugas melihat satu orang laki-laki sedang duduk di warung tuak dengan gerak gerik mencurigakan.
“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan, saat diperiksa ditemukan sejumlah barang bukti berupa buku notes beserta uang tunai diduga hasil penjualan judi tebak angka,” bebernya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas tindakannya, pelaku terjerat pasal atau perkara perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan