
ASARPUA.com – Labura – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Aek Natas akhirnya berhasil menangkap satu pelaku pelemparan kaca mobil truck colt diesel yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) beberapa waktu lalu.
Pelaku RMP alias Ando (28), Warga Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura, ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Jumat (01/09/2023). Sementara rekan pelaku inisial RS, sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, Sabtu (02/09/2023) melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu menerangkan kronologis kejadian ini terjadi pada Kamis (31/08/2023). Parlando bilang, malam itu truck cold diesel yang dikendarai korban Dwiki Jihan (21) melintas di Jalinsum Desa Terang Bulan Kabupaten Labura.
Tiba di sekitar TKP, mobil korban dikejar oleh dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic dan menyuruh korban untuk berhenti. Karena truck tak mau berhenti, kedua pelaku langsung melempar batu ke arah kaca mobil yang dikendarai korban.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh RMP dan RS, korban Dwiki mengalami luka robek pada pipi kiri, luka lecet pada pelipis mata sebelah kanan dan luka memar pada bagian dada sebelah kiri,” ungkap Parlando, dalam keterangan tertulisnya.
Polisi yang mendapat laporan ini langsung melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku.
“Saat ini RMP (Pelaku) beserta barang bukti yang terkait kejadian tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu.
Pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (dengan ancaman lima tahun penjara),” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan