Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg di Tanjugbalai

120
Polisi gabungan dari Satnarkoba Polres Asahan dan Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (Kg) jaringan Malaysia-Jakarta. (Foto. Asarpua.com/nirwan)

ASARPUA.com – Asahan – Polisi gabungan dari Satnarkoba Polres Asahan dan Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (Kg) jaringan Malaysia-Jakarta.

Demikian sampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kapolres Tanjungbalai AKBP M Yusuf Affandi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023).

Rocky lanjut memaparkan pengungkapan tersebut. Kata Rocky, sebelumnya pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti yang berada di mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol BA 1135 QR di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tepatnya tidak jauh dari kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

“Awalnya kita melakukan pengejaran dari daerah Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, dan kita juga sempat melakukan tembakan yang mengenai bagian samping kanan dari mobil yang dibawa oleh dua pelaku berinisial AR (39) warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Sijunjung, dan AG (52) warga Jorong Ranah Tibarau, Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Provinsi Sumatera Barat yang berperan menjemput narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai yang akan dibawa ke Jakarta,” paparnya.

Dia mengaku, sempat kehilangan jejak pelaku, kemudian mencoba berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk mencari keberadaan mobil yang dibawa pelaku.

Tidak berapa lama, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari petugas jaga Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang merasa curiga dengan keberadaan mobil Toyota Avanza warna hitam yang terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan. Setibanya di lokasi, polisi pun berkoordinasi dengan kepala lingkungan dan Lurah setempat untuk mendobrak mobil yang ditinggalkan pelaku dalam keadaan terkunci.

Baca Juga  Gubsu Sebut Sumut Gudang Karateka

“Dan saat dibuka, di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan barang bukti lainnya yang kemudian diamankan ke Mapolres Tanjungbalai, ungkap Rocky

Rocky bilang, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya mendapatkan identitas kedua pelaku.

Dipimpin Kasat Narkoba AKP Marvel Stevanus Anasay dan Iptu Mulyoto, polisi bergerak ke Sumatera Barat (Sumbar) dan berhasil menangkap salah satu pelaku inisial AR di Kabupaten Sijunjung, Minggu (05/11/2023).

Tak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil berhasil meringkus rekannya inisial AGE saat akan mencoba kabur di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Kamis (09/11/2023).

Di hadapan polisi, keduanya mengaku di suruh oleh seseorang mengambil narkoba jenis sabu 50 Kg untuk dibawa ke Jakarta.

“Mereka (pelaku) disuruh oleh TH untuk mengambil narkoba jenis sabu di Kota Tanjungbalai seberat 50 Kg dan dibawa ke Jakarta dengan upah sebesar Rp. 10 juta per kilogramnya,” beber Rocky.

Rocky menambahkan, identitas para pelaku didapat dari pengembangan menelusuri CCTV hotel yang dipakai para pelaku untuk menginap.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan 50 bungkus plastik hitam berisi narkotika sabu, mobil Avanza hitam nopol 1135 QR, STNK, 2 bath gel, 2 sampo, dua sikat dan pasta gigi, kartu top up online Brizzi, tas punggung, baju lengan panjang, kartu tol, KTP milik AR, celana jeans biru, 2 sepasang sepatu, hp android Vivo, tiket bus dan kacamata,” pungkasnya. (Asarpua)

Reporter : Nirwan