
ASARPUA.com – Labura – Polisi dari Subdit IV Tipidter Poldasu dan Polres Labuhanbatu membongkar praktik pengoplosan gas elpiji di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dua dari enam orang yang diamankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16),” jelas Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu kepada Asarpua.com, Kamis (07/09/2023).
Parlando lanjut menjelaskan, terbongkarnya praktik penyalahgunaan minyak dan gas bumi ini berawal dari laporan warga yang menyatakan bahwa di gudang yang berlokasi di Dusun Sukajadi Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura terdapat penyalahgunaan gas elpiji 3Kg yang disubsidi pemerintah.
Dari laporan itu, pada Selasa (05/09/2023) tim gabungan yang dipimpin oleh Ps Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Poldasu Kompol Jericho Lavian Chandra bersama Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Di lokasi itu kita menemukan adanya kegiatan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3Kg ke dalam tabung gas 12Kg,” ungkap Parlando.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 170 tabung gas elpiji 3kg, 71 tabung gas elpiji 12kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat pemindahan isi gas, 57 hologram tabung 12kg, 391 tutup tabung gas 3kg dan 2 spidol dan tinta.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan