Pertamina Apresiasi Poldasu Tangkap Tiga Pencuri Pipa Saluran BBM

58
Eksekutif General Manajer PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar memberikan apresiasi kepada Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Poldasu dan Polres Pelabuhan Belawan yang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian pipa saluran bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Medan Belawan. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Medan – Eksekutif General Manajer PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar memberikan apresiasi kepada Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Poldasu dan Polres Pelabuhan Belawan yang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian pipa saluran bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Medan Belawan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolda Sumut dan jajarannya berserta Kapolres Belawan yang telah memberikan perhatian terhadap tindak pidana illegal tapping ini,” katanya, Kamis (16/11/2023).

Usai pengungkapan ini, Freddy berharap para pelaku jera dan tindakan illegal tapping tidak terjadi lagi di wilayah Medan Belawan. Ia pun menegaskan Pertamina senantiasa bersinergi dengan Poldasu untuk bersama-sama memastikan distribusi BBM dalam keadaan yang aman.

“Dalam aksi pencurian pipa BBM milik Pertamina itu mengakibatkan kebakaran sehingga peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Tim Ditreskrimum Poldasu bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian pipa milik Pertamina. Belakangan diketahui pelaku masing-masing berinisial AS, BS dan BN. Ketiganya ditangkap di daerah Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Sumaryono mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari peristiwa kebakaran di Lingkungan X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

“Dari hasil penyelidikan olah TKP penyebab kebakaran karena adanya pencurian atau pengeboran pipa BBM milik Pertamina,” katanya, Kamis (16/11/2023 ).

Sumaryono mengungkapkan, personel Ditreskrimum Poldasu bersama Polres Pelabuhan Belawan setelah mendapati bukti adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran itu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.

“Saat ini penyidik tengah menginstruksikan proses hukum terhadap kedua orang yang ditangkap serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Asarpua)

Baca Juga  Plt Walikota.Medan Terima DIPA Tahun 2020

Reporter : Serasi Sembiring