ASARPUA.com – Medan – Guna mendapatkan serta mengetahui data fakir miskin dan warga tidak mampu secara rinci dan jelas, Pemko Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan menggelar Rapat Verifikasi dan Validasi Data Terpadu (Verivali DT) di Balai Kota Medan, Selasa (29/10/2019). Tujuannya untuk mensikronkan data agar penyaluran berbagai bantuan dapat diterima masyarakat yang sesuai dengan kriteria fakir miskin dan tidak mampu.
Rapat yang dipimpin Kadis Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis ini digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan Derah (Bappeda) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan.
Dikatakan Endar, tahun ini, fokus Verivali DT difokuskan pada empat kecamatan di wilayah Medan Utara yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan dan Kecamatan Medan Belawan. Selanjutnya, tahun 2020 Verivali akan dilanjutkan ke semua kecamatan di Kota Medan. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar seluruh komponen dan stakeholder terkait dapat bersinergi dalam melakukan Verivali DT.
Lebih jauh, Endar menekankan bahwa Verivali DT dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran bantuan sosial seperti bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH) termasuk PKH bagi lansia dan penyandang disabilitas. Dirinya berharap, seluruh fakir miskin dan warga tidak mampu dapat didata secara keseluruhan sehingga tidak ada lagi yang terlewatkan.
“Ini tanggungjawab besar untuk kita semua karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai ada lagi fakir miskin dan warga kurang mampu yang tidak terdata. Pastikan semuanya terverifikasi dan tervalidasi hingga data yang kita punya benar-benar akurat,” tegasnya.
Sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ada beberapa kriteria yang termasuk di antaranya tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mampu mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu, tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah. (KU)

