Komisi III DPRD Medan Minta Dinas Koperasi Tangani Serius Masalah KPUM

244
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan Hendri Duin Sembiring. (Foto. Asarpua.com/tania depari)

ASARPUA.com – Medan –
Komisi III DPRD Medan meminta Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan untuk bersikap tegas dan netral dalam menyikapi persoalan tudingan anggota koperasi kepada pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) terkait dugaan pelanggaran AD-ART.

Hal ini disampaikan Sekretaris Hendri Duin Sembiring dalam rapat dengar pendapat ke komisi III bersama Dinas Koperasi dengan anggota Koperasi KPUM yang tergabung Forum Penyelamat KPUM di gedung dewan, Senin (21/11/2022).

Rapat dengar pendapat Komisi III dihadiri Sekretaris Komisi Hendri Duin Sembiring, anggota komisi Edward Hutabarat dan Erwin Siahaan, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UMKM Kota Medan Budi Sahri, Ketua KPUM Kota Medan Bangku Sembiring dan anggota KPUM lainnya, tanpa dihadiri pengurus lama KPUM sehingga membuat Hendri Duin mengganggap bahwa pengurus lama tidak koperatif untuk menyelesaikan persoalan diinternal KPUM yang tidak kunjung selesai.

Ketua KPUM Kota Medan Bangku Sembiring saat mengawali penjelasan kepada pihak komisi III DPRD Medan memaparkan bahwa KPUM sekarang di urus oleh orang yang bisa dikatakan dapat menghancurkan KPUM.
“Kami dari Forum Penyelamat KPUM adakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang terdiri dari puluhan anggota ini untuk mendapatkan NIK KPUM namun nyatanya tidak direspon hingga saat ini. Padahal kata Bangku RALB ini dihadiri dan disetujui langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pada saat itu.

“Tujuan kami meminta NIK agar mendapatkan akte perubahan begitupun dalam pengurusan KPUM yang nantinya turut berubah,” jelasnya.

Namun kata Bangku meski sudah berkali-kali mediasi, bahkan lakukan audiensi ke Kantor Dinas Koperasi Kota Medan tetap tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

Baca Juga  RS USU Pusat Uji Swab PDP Covid-19 di Sumut Resmi Beroperasi

“Maka dari itu kami kesini untuk meminta keadilan sebab kami sudah lakukan sesuai prosedur yang ada namun tak kunjung mendapatkan respon yang baik,” jelasnya.

Usai mendengarkan penjelasan Ketua KPUM tersebut, Hendri Duin meminta Dinas Koperasi bersikap netral dan memberi solusi.

Sesuai Permenkop No19 Tahun 2014, Pasal 8, Ayat 2-3, Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota koperasi.Permintaan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan Pejabat yang berwenang.
Artinya, didalam anggaran AD RT koperasi, jika seorang pimpinan atau ketua meninggal dunia lebih dari setahun haruslah diputuskan di RAT dan dipilih ketua baru sesuai dengan peraturan menteri dan anggaran dasar rumah tangga.

“Benar apa yang dikatakan pak Bangku Sembiring, dimana peran Dinas Koperasi jika mengacu pada Permenkop No19 Tahun 2014,” tegas Duin.

Dalam hal ini, Hendri Duin menilai Dinas Koperasi dianggap lalai dan kurang pengawasan sehingga semakin memicu kekisruhan di koperasi KPUM.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UMKM Kota Medan,
Budi Sahri menjelaskan bahwa perihal penggantian pimpinan dinyatakan di perubahan anggaran dasar yang sudah digelar dalam RAT, yang isinya jika ketua meninggal dunia maka ketua I yang melaksanakan tugas.

Persoalan Nomor Induk Koperasi, kata Budi, prosesnya di kementrian koperasi dan yang mengeluarkannya juga kemntrian koperasi, bukan Dinas Koperasi.

Budi pun menjelaskan prosedur pengurusan Nomor Induk Koperasi. Proses deviden koperasi ke notaris, notaris melalui sistem administrasi hukum masuk ke portal Kemenkumham, mengajukan nama, pengajuan nama ini harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. Minimal 3 suku kata setelah kata koperasi. Dan hal itu ada masa validasinya yang divalidasi oleh Kemntrian untuk memastikan tidak ada nama koperasi yang sama.

Baca Juga  Bupati Buka Secara Resmi Kongres Kebudayaan Karo

Selanjutnya, kata Budi, diproses, kemudian notaris menerbitkan draft akte pendirian beserta draft anggaran dasar kemudian direview apakah akte sudah sesuai atau tidak. Jika telah sesuai maka ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara kemudian dikembalikan lagi ke notaris untuk diinput kembali untuk mendapatkan pengesahan. Setelah itu notaris. (Asarpua)