Kemen PPPA Apresiasi Poldasu Tangkap Pelaku Cabul Anak di Labuhanbatu

201
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Medan – Kementerian (Kemen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi Polda Sumut (Poldasu) dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul terhadap anak.

Apresiasi telah ditangkapnya pelaku cabul itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Jumat ( 01/09/2023).

“Kasus cabul terhadap anak di Kabupaten Labuhanbatu itu merupakan kejahatan serius dan harus ditangani secara serius oleh penegak hukum,” tegasnya.

Diketahui, Poldasu menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama FS karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya.

“Benar, Poldasu telah menangkap FS suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis 31 Agustus 2023 malam.

Ia mengungkapkan, terhadap FS (66) telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.

“Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” ungkapnya.

Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Poldasu. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya.(asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Baca Juga  Sekda Asahan Ikuti Monitoring Lomba UP2K PKK Tingkat Provsu