
ASARPUA.com – Medan – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi, mengutuk keras kasus pencabulan yang dilakukan FS terhadap keponakannnya sendiri yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu.
“Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut (Poldasu) dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul tersebut,” ujarnya, Jumat (01/09/2023).
Seto mengungkapkan, perisitiwa kekerasan cabul itu tidak bisa dibiarkan dan ini menunjukkan penguasa memiliki kewenangan terhadap anak atau wanita dalam kuasanya sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang.
“Mohon juga jangan dilupakan terhadap korban untuk mendapatkan treament psikologis dan pendampingan agar bisa dipulihkan dan kembali sehat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Poldasu menangkap suami dari pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, FS.
Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.
“Benar, Poldasu telah menangkap FS, suami dari pejabat teras Pemkab Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/08/2023) malam.
Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.
“Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” sebutnya.
Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Poldasu. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya.(asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring