Jual Sabu, Warga Pangkatan Ditangkap Polsek Bilah Hilir

770
Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menangkap SR alias Keling (24) Warga Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menangkap SR alias Keling (34) Warga Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Minggu (19/11/2023) menerangkan, penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyatakan bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kamis (17/11/2023) petugas gabungan Polsek Bilah Hilir bersama Pos Polisi Pangkatan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari pelaku ditemukan barang bukti tiga plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram, handphone android Vivo hitam dan uang tunai Rp 157.000,” beber Parlando dalam keterangan tertulisnya.

Guna keperluan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Labuhanbatu. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Baca Juga  Bupati Asahan Ikuti Pengajian Akbar Kecamatan Kota Kisaran Barat