asarpua.com

Gawat, Alat Radiologi Tidak Bisa Difungsikan, Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Kabanjahe

ASARPUA.com – Tanah Karo – Pemeriksaan radiologi berguna untuk membantu dokter melihat kondisi bagian dalam tubuh pasien. Pemeriksaan radiologi juga umumnya dilakukan dengan menggunakan sejumlah media, seperti medan magnet, gelombang suara, dan cairan radioaktif.

Alat pendeteksi yang biasanya menggunakan sinar-x itu, kembali tak bisa digunakan para pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo.

Pasalnya, surat perpanjangan izin penggunaan alat radiologi yang ada di RSUD milik plat merah itu diduga sudah habis dan didapat informasi bahwa masih dalam masa pengusulan untuk diperpanjang oleh managemen RSUD kepihak OSS BAPETEN.

Tak sedikit pasien yang mengeluh karna kerap diarahkan ke rumah sakit swasta untuk cek kondisi fisik (Ronsen) oleh tim medis yang bertugas.

Terkait informasi adanya keluhan pasien tentang terkendalanya penggunaan alat radiologi di RSUD kabanjahe diakui oleh dr Evanita br Bangun yang menjabat sebagai Direktur RSUD milik Pemkab Karo.

Saat dikonfirmasi wartawan, Direktur RSUD Kabanjahe mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu surat izin operasional radiologi selesai baru bisa dijalankan kembali pelayanan radiologi di RSUD.

Ditanya lagi, sejak tanggal berapa habis ijin oprasional radiologi tersebut, Direktur RSUD terkesan enggan untuk menjawabnya, Sabtu, (13/01/2024)

Selain itu pihaknya juga tidak menjelaskan secara rinci kapan diselesaikan surat perpanjangan izin penggunaan alat radiologi, agar pelayanan kesehatan tidak terkendala dan bisa dirasakan manfaatnya oleh para pasien.

Pengadaan alat radiologi di RSUD Kabnjahe diketahui berasal dari pajak rakyat melalui anggaran negara yang nilainya tergolong cukup besar, namun disayangkan tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pasien yang membutuhkan

Dalam hal ini patut diasumsikan bahwa tata kelola dan pelayanan di RSUD Kabanjahe sangat bobrok dan minim pengawasan dari pihak pejabat yang berkompeten, masa berlaku surat izin pengoprasian alat radiologi 5 tahun sekali, punya rentang waktu untuk melakukan perpanjangan izin bila memang ingin diperpanjang, ada apa dan kenapa sebelum jatuh tempo belum juga terselesaikan perpanjangan izin tersebut oleh pihak Dinas Kesehatan melalui RSUD Kabupaten Karo?

Sudah selayaknya Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang untuk mengevaluasi kembali jabatan Direktur RSUD Kabanjahe karna diduga tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya. (Asarpua)

Penulis: Daris Kaban

Related News

Tiga Incumbent dari Dapil I akan Kembali Duduk di DPRD Medan

Redaksi

Plafon Jambur Desa Suka Meriah Siosar Rusak Parah

Redaksi

Terima Silaturahmi Redaksi Harian Waspada, Rico Waas Paparkan Program Sapa Warga Atasi Langsung Permasalahan

Redaksi