asarpua.com

Dua Pelaku Narkoba di Pangkatan Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Dua terduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, PWT (45) dan SH (48), ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (27/07/2025). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menangkap dua orang yang diduga pelaku Narkoba jenis sabu, di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan keduanya dilakukan tim kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Riko Marthin Sihombing, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial PWT (45) dan SH (48),” terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/07/2025).

Iptu Arwin menyebut, keduanya ditangkap di rumah salah satu pelaku, PWT pada Minggu 27 Juli 2025. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bola lampu yang rusak di dapur rumah PWT.

“PWT mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial PAI, juga warga Desa Sidorukun. Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir kemudian berupaya mencari PAI, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan,” terang Arwin.

Dari pengungkapan kasus ini, tim petugas menyita barang bukti 7 bungkus (plastik klip transparan) berisi sabu dengan total 1,88 gram, 5 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip besar kosong, 2 unit handphone, pipet kecil berbentuk sekop, 3 pipet kecil, kaca pirex bekas bakar, kotak kecil warna biru muda, bola lampu warna putih.

“Kemudian barang bukti selembar uang pecahan Rp2.000 dan sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BK 6367 RPG,” tambah Arwin.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” sebutnya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Ungkap 36 Kasus, Polda Kepri Tangkap 44 Tersangka Narkoba

Razia Gabungan Polres, Kodim dan Pemkab Labuhanbatu Sasar THM dan Pakter Tuak

Polantas Menyapa dengan Bakti Kesehatan dan Donor Darah di Rantauprapat

Redaksi