asarpua.com

Dalangi Pencurian Mobil Ayah, Pegasus Polsek Sunggal Ungkap Sindikat Ini

ASARPUA.com – Medan – Team Pegasus Polsek Sunggal, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil, dengan meringkus para pelakunya dari sejumlah tempat berbeda. Sementara itu satu pelaku lainnya berinisial HR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni, SPratiwi (39) warga Jalan Stasiun Gang Amal Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, H alias Irul (41) warga Jalan Stasiun Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Er (35) warga Jalan Klambir Lima Gang Alansa Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Rud (39) warga Jalan Binjai Km.10 Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan Rid alias Iwan (35) warga Jalan Pendidikan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting dalam paparannya, Senin (02/12/2019).

Yasir  juga mengatakan,  yang menjadi korban pencurian mobil tersebut yakni Pratikno (60) warga Jalan Stasiun Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Yasir menjelaskan para tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing dan satu diantaranya anak korban.

“Tersangka SPratiwi berperan menyuruh temannya mencuri mobil milik orang tuanya dengan memberikan kunci mobil. Sementara tersangka Irul bersama HR (DPO) berperan melakukan pencurian. Untuk tersangka Er ikut mengantar tersangka SPratiwi mencari orang yang dapat melakukan pencurian dan mencari orang yang mau membeli mobil tersebut. Tersangka Rud mencari pembeli, sedangkan tersangka Rid menerima titipan mobil dan juga mencari pembeli”, ujar Yasir.

Yasir menambahkan, kronologi kasus pencurian mobil tersebut berawal Rabu (20/11/2019) sekira Pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka SPratiwi mengambil Kunci mobil di rumah orang tuanya. Setelah kunci tersebut diambil, kemudian pergi bersama tersangka Er untuk mencari orang yang dapat melakukan pencurian.

Setelah itu tersangka SPratiwi dan Er bertemu dengan tersangka Irul dan menyuruhnya untuk melakukan pencurian tersebut, lalu oleh tersangka Irul membawa temannya HR (DPO) yang dapat mengemudikan mobil.

Kemudian pada Selasa (26/11/2019) sekira Pukul 01.00 WIB, para pelaku sepakat bertemu di depan gang rumah korban. Setelah itu tersangka SPratiwi yang notabenenya anak korban memberikan kunci mobil tersebut kepada tersangka Irul dan HR (DPO), kemudian keduanya langsung pergi menuju ke rumah korban di Jalan Stasiun Gang Amal Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deli Serdang, untuk mengambil mobil tersebut.

Setelah berhasil tersangka Irul dan HR kembali menemui tersangka SPratiwi dengan membawa mobil tersebut untuk disimpan di rumah tersangka Rid. Kemudian tersangka Rid menghubungi tersangka Rud untuk menjualkan mobil tersebut. dan oleh tersangka Rud pun mencari orang untuk membeli mobil tersebut.

Penangkapan terhadap para tersangka, lanjut Yasir, setelah pihaknya menerima laporan, hingga melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (29/11/2019) sekira Pukul 14.00 WIB, berhasil menangkap tersangka SPratiwi yang merupakan anak kandung korban, yang diduga sebagai otak pelaku  pencurian Mobil Pick Up milik orang tuanya.

“Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni, H alias Irul, Er, Rud dan Rid alias Iwan. Sementara tersangka HR masih diburon”, jelas Yasir.

Yasir menuturkan, dari penangkapan terhadap para tersangka disita barang bukti, 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam BK 8350 DC, 1 (satu) buah topi bertuliskan FILA,  tang tunai sebesar Rp700.000,- uang tunai sebesar Rp3.150.000,-

“Imbas dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Subs 367 KUHP,  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, jelasnya.(as-14)

Related News

Polri Imbau Masyarakat Tidak Turun ke Jalan pada 22 Mei 2019

Redaksi

Intervensi Pemprovsu Tunjukkan Tren Penurunan Inflasi Oktober

Redaksi

GTPP Covid-19 Sumut Terima 3 Ventilator dari PT Astra

Redaksi