
ASARPUA.com – Kabanjahe – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang didampingi Wakil Bupati (Wabup) Theopilus Ginting membuka rapat kerja (Raker) terkait Peningkatan Pelayanan Publik di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Karo, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Rabu, (15/11/2023).
Pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dalam mendukung hal tersebut, Pemkab Karo mengadakan Raker yang mampu menambah pemahaman para aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya tentang pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan bahwa dalam mengimplementasikan pelayanan publik Pemkab Karo telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 061/1057/ORG/2021 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani,” sebut bupati.
Dia berharap, dengan kehadiran narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia kiranya dapat menambah pemahaman para ASN tentang pelayanan publik serta mampu meningkatkan pelayanan publik di ruang lingkup unit kerja masing-masing. (Asarpua)
Reporter : Serasi Sembiring