asarpua.com

Bawaslu Karo Bahas Permohonan Bapaslon Independen

ASARPUA.com – Kabanjahe –  Bawaslu Karo bahas Penolakan  KPU Kabupaten Karo terhadap pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan pada Pilkada Karo 2020 berujung  pada gugatan sengketa. Penolakan tersebut karena ada beberapa syarat belum lengkap semisal visi misi dan daftar tim kampanye.

Pemohon Bapaslon jalur perseorangan atas nama Cuaca Bangun sebagai Bacalon bupati dan Agenn Morgan Purba sebagai Bacalon Wakil Bupati Pilkada Karo 2020. Sebagai termohon dalam sengketa ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Karo.

Gugatan sengketa Pilkada Karo 2020 didaftarkan ke Bawaslu Kabupaten Karo Rabu 09 September 2020. Nomor registrasi :001/PS.PNM.LG/12.1211/IX/2020.

Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati Wakil Bupati Karo 2020 di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo  jalan Jamin Ginting Gang Cik Ditiro Kabanjahe berlangsung secara tertutup, Jumat (11/09/2020) dimulai pada pukul 16.05 WIB.

Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020 seluruh peserta mematuhi protol kesehatan. Sebelum memasuki ruangan semua peserta mencuci tangan, hand sanitizer memakai masker dan face shield.

Sidang musyawarah berjalan dengan tertib dibawah pengawasan petugas Bawaslu. Aparat keamanan dari Polres Tanah Karo juga terlihat siaga disekitar ruang musyawarah. Musyawarah selesai sekitar pukul 20.40 WIB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia yang dikonfirmasi ASARPUA.com menyampaikan bahwa telah terjadi musyawarah mufakat antara pemohon dan termohon dengan beberapa catatan.

“Jadi hari ini telah kita laksanakan musyawarah tertutup penyelesaian sengketa . Dengan banyak pertimbangan -pertimbangan antara pemohon dan termohon itu sudah mengadakan suatu kesepakatan tentunya dengan persyaratan,” ungkap Eva.

Ditambahkan Eva lagi, bahwa dalam musyawarah sudah dibawa berkas lebih daripada setengah yang dibutuhkan KPU.

“Dari pemohon sudah dibawa berkas, sudah juga ditunjukkan kepada KPU dan sudah benar,” jelas ketua Bawaslu ini lagi.

“Ada perjanjian dalam berita acara itu. Terkait dengan kekurangan tanggal 13 Semtember 2020 jam 16.00 WIB harus dilengkapi,” tegas Eva.

Jadi tambahnya lagi,sama perlakuannya dengan keempat bapaslon yang sudah mendaftar.

“Ketika nanti masa perbaikan 16 September 2020 tidak dipenuhi tentunya semua paslon akan berkonsekwensi hukum terhadap ketidak mampuan mereka memenuhi persyaratan,” jelasnya. (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring.

Related News

Gubsu Ajak Forkopimda Kompak Bangun Daerah

Redaksi

Sukseskan Sail Nias 2019 Pemprovsu Harus Dukung Penuh

Redaksi

Wagubsu Ajak PTS Ikut Serta Tangani Covid-19

Redaksi